Langsung ke konten utama

WAKTU SHOLAT yang wajib dan makruh dilaksanakan


Sholat lima waktu hukumnya fardu 'ain bagi setiap orang islam yang baligh dan berakal (mukalaf).
Barang siapa yang mengingkari wajibnya sholat maka orang tersebut dihukumi KAFIR.


Seseorang diwajibkan melaksanakan sholat apabila memenuhi 3 syarat:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat (tidak hilang akal seperti gila)

Sholatnya anak kecil sebelum baligh
Diperintah sholat anak kecil ketika umur 7 tahun sudah mempunyai tamyiz (yang bisa membedakan baik dan buruk) maka orang tua berdosa jika tidak memerintahkan sholat. Karena orang tua memerintahkan sholat kepada anaknya behukum Fardu Kifayah.
Dan dibolehkan memukul anak kecil yang berusia 10 tahun yang tidak mengerjakan sholat dengan pukulan yang tidak menyakitkan hanya membuat anak itu merasa jera. Dan disarankan dalam islam anak usia 10 tahun tidur secara terpisah dengan kedua orang tuanya.

Hilangnya akal, terbagi 2 hukum :
  1. tidak berkewajiban sholat dan tidak mengqodo. Hilangnya akal karena melakukan hal-hal yang tidak diharam / dipaksan makan / meminum yang haram
  2. berkewajiban sholat, sholat tidak sah dan harus mengqodo. Hilangnya akal karena sesuatu yang diharamkan seperti orang gila atau sejenisnya yang disebabkan mnum barang yang memabukan dengan sengaja dan tau keharamannya, tanpa paksa / disebabkan meminumnya tanpa adanya keperluan.

Waktu sholat fardhu :
  1. Subuh
    dari mulai terbitnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari. Fajar shodiq adalah sesuatu cahaya yang berada ditimur dan cahaya tersebut menyebar sehingga memnuhi ufuk ditimur dan naik ke atas dan menjadi terang.
  2. Dzuhur
    dari mulai tergelincirnya matahari dari arah timur ke atas sampai bayangan 1 benda yang menyamai tinggi berdirinya benda
  3. Asar
    dari mulai habisnya waktu dzuhur sampai matahari benar-benar tenggelam.
  4. Magrib
    dari mulai terbenamnya matahari sampai tenggelamnya mega merah (langit bewarna kemerahan atau jingga)
  5. Isya
    dari mulai tenggelamnya mega merah sampai terbitnya fajar shodiq.

Waktu yang dimakruhkan dalam melaksanakan sholat karena tanpa sebab yang jelas ( sholat sabab mutaqodim )
  1. Setelah sholat subuh sampai tenggelamnya matahari 
  2. Ketika keluarnya matahari sampai naik 1 meter
  3. Saat waktu istiwa' (saat tergelincir matahari) kecuali sholat Jumat dan sholat sabab mutaqodim
  4. Setelah sholat asar sampai tenggelamnya matahari secara sempurna

Contoh sholat mutaqodim
  • Sholat gerhana terjadi sore dan pagi 
  • Sholat idul Fitri/ idul adha
  • Sholat mencari jodoh

Sumber kitab mabadil fiqih

Komentar